BAB. 10
EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di
landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal.
Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi
usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya
di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya
transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan
input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya
(ls), jika ls < la disebut (efisien)
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi
oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada
saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat
terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu
periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus
& pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
• Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung
dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
• Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha
(multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan
cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
MLTL=SHUa
Efisiensi
Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1.
Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) =
Realisasi Biaya pelayanan
_____________________
Anggaran
biaya pelayanan
=
Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya
____________________________
pelayanan
BU ke anggota
2.
Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) =
Realisasi biaya usaha
__________________
Anggaran
biaya usaha
Jika
TEBU < 1 Berarti efisiensi biaya usaha
*
Efektivitas Koperasi
•
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara
membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi
atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
• Rumus
perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK=
Realisasi SHUk + Realisasi MEL
___________________________
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL
Jika
EvK > 1, berarti efektif
*Produktivitas
Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) di sebut produktif.
Rumus
perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK
= SHUk
______________ x
100%
(1)
Modal koperasi
PPK
= Laba bersih dr usaha dgn non anggota
__________________________________ x100%
(2)
Modal koperasi
(1)
Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHUsebesar Rp…..
(2)
Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non
anggota sebesar Rp….
*Analisis
Laporan Keuangan
Laporan
keuangan koperasi selain merupakan bagian dari system pelaporan keuangan
koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus
tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan
keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan
koperasi.
Laporan
keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di
buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi (1)
Neraca, (2) perhitungan hasil usaha (income statement), (3) Laporan arus kas
(cash flow), (4) catatan atas laporan keuangan (5) Laporan perubahan kekayaan
bersih sbg laporan keuangan tambahan.
- Adapun
perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus
dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi
pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha
berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
-
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan
keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua
atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu
melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan
unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan
keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
SUMBER :
http://gabyclarasintapw.blogspot.com/2012/11/x-evaluasi-keberhasilan-koperasi.html
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-1%20