PERKEMBANGAN HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang diberikan
kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif
tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam
kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan,
kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan
dalam kegiatan ko-mersil.
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) –
badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual
terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1. Hak Kekayaan
Industri
Kategori ini mencakup penemuan
(paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs
WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori
ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal
yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur
dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas
hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah
kreativitas.
Industri kreatif adalah industri yang berlandaskan bakat,
keterampilan, dan kreativitas yang berpotensi menigkatkan kesejahteraan dan
terbentuknya lapangan kerja dengan menghasilkan dan mendayagunakan Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI). Ekonomi kreatif di Indonesia saat ini memang turut
berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional, namun pemerintah belum banyak
campur tangan dalam perkembangannya.
Berdasarkan data Departemen perdagangan, kontribusi industri
kreatif pada Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nasional adalah 4,75% atau sebesar
Rp. 104,4 triliyun. Tiga bidang yang menyumbang PDB nasional terbesar adalah
fashion, kerajinan, periklanan. Penyerapan tenaga kerja dari ekonomi kreatif
saat ini adalah sebesar 4,4 juta orang dengan pertumbuhan 17,6%.
HAKI sudah diterapkan di Indonesia namun belum banyak usaha
yang didaftarkan karena masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai HAKI.
Karena ketidaktahuannya, sehingga pembajakan, plagiat, dan pelanggaran HAKI
terus marak. Selain sosialisasinya lemah, masih sedikit penegak hukum yang
memahami masalah HAKI.
Upaya yang ditempuh oleh Indonesia salah satunya adalah
dengan menugaskan Bea Cukai untuk mulai melakukan pengawasan terhadap
pelanggaran hak cipta pada barang yang masuk Indonesia. Meski begitu, harus
diakui bahwa masih banyak perangkat hukum Indonesia yang tertinggal dalam perkembangan
teknologi informasi. Akibat pemalsuan dan pelanggaran hak cipta, kerugian yang
dialami mencapai 1 triliun US Dolar serta hilangnya kesempatan kerja bagi 2
juta orang.
referensi :