PENGERTIAN
Etika berasal dari
kata Yunani yaitu 'ethos' yang berarti kebiasaan atau tingkah laku. Sedangkan
dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (1996) etika adalah ilmu pengetahuan
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan
kewajiban moral (akhlak). Istilah etika sangat berhubungan dengan tata krama, sopan santun,
pedoman moral, norma susila, dan lain-lain yang mana hal-hal ini berhubungan
juga dengan norma-norma yang ada di dalam masyarakat.
TEORI
ETIKA
1.
Egoisme
Rachels (2004) memperkenalkan dua
konsep yang berhubungan dengan egoisme, yaitu egoisme psikologis dan egoisme
etis. Egoisme psikologis adalah suatu teori yang menjelaskan bahwa semua
tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan berkutat diri. Egoisme etis adalah
tindakan yang dilandasi oleh kepentingan diri sendiri. Yang membedakan tindakan
berkutat diri (egoisme psikologis) dengan tindakan untuk kepentingan diri
(egoisme etis) adalah pada akibatnya terhadap orang lain. Tindakan berkutat
diri ditandai dengan ciri mengabaikan atau merugikan kepentingan orang lain,
sedangkan tindakan mementingkan diri tidak selalu merugikan kepentingan orang
lain.
2.
Utilitarianisme
Utilitarianisme berasal dari kata
Latin utilis, kemudian menjadi kata Inggris utility yang
berarti bermanfaat (Bertens, 2000). Menurut teori ini, suatu tindakan dapat
dikatan baik jika membawa manfaat bagi sebanyak mungkin anggota masyarakat,
atau dengan istilah yang sangat terkenal “the greatest happiness of the
greatest numbers”. Perbedaan paham utilitarianisme dengan paham
egoisme etis terletak pada siapa yang memperoleh manfaat. Egoisme etis melihat
dari sudut pandang kepentingan individu, sedangkan paham utilitarianisme
melihat dari sudut kepentingan orang banyak (kepentingan bersama, kepentingan
masyarakat).
3.
Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata
Yunani deon yang berarti kewajiban. Paham deontologi
mengatakan bahwa etis tidaknya suatu tindakan tidak ada kaitannya sama sekali
dengan tujuan, konsekuensi atau akibat dari tindakan tersebut. Konsekuensi
suatu tindakan tidak boleh menjadi pertimbangan untuk menilai etis atau
tidaknya suatu tindakan.
4.
Teori Hak
Suatu tindakan atau perbuatan
dianggap baik bila perbuatan atau tindakan tersebut sesuai dengan HAM. Menurut
Bentens (200), teori hak merupakan suatu aspek dari deontologi (teori
kewajiban) karena hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Bila suatu
tindakan merupakan hak bagi seseorang, maka sebenarnya tindakan yang sama
merupakan kewajiban bagi orang lain. Teori hak sebenarnya didsarkan atas asumsi
bahwa manusia mempunyai martabat dan semua manusia mempunyai martabat yang
sama. Hak asasi manusia didasarkan atas beberapa sumber otoritas, yaitu:
a. Hak hukum (legal right), adalah hak yang didasarkan atas
sistem/yurisdiksi hukum suatu negara, di mana sumber hukum tertinggi suatu
Negara adalah Undang-Undang Dasar negara yang bersangkutan.
b. Hak moral atau kemanusiaan (moral, human right),
dihubungkan dengan pribadi manusia secara individu, atau dalam beberapa kasus
dihubungkan dengan kelompok bukan dengan masyarakat dalam arti luas. Hak moral
berkaitan dengan kepentingan individu sepanjang kepentingan individu itu tidak
melanggar hak-hak orang lain
c. Hak kontraktual (contractual right), mengikat
individu-individu yang membuat kesepakatan/kontrak bersama dalam wujud hak dan
kewajiban masing-masing kontrak.
5.
Teori Keutamaan (Virtue Theory)
Keutamaan bisa didefinisikan sebagai
berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia
untuk bertingkah laku baik secara moral. Kebijaksanaan, misalnya, merupakan
suatu keutamaan yang membuat seseorang mengambil keputusan tepat dalam setiap
situasi. Keadilan adalah keutamaan lain yang membuat seseorang selalu
memberikan kepada sesama apa yang menjadi haknya. Kerendahan hati adalah
keutamaan yang membuat seseorang tidak menonjolkan diri, sekalipun situasi
mengizinkan. Suka bekerja keras adalah keutamaan yang membuat seseorang
mengatasi kecenderungan spontan untuk bermalas-malasan. Ada banyak keutamaan
semacam ini. Seseorang adalah orang yang baik jika memiliki keutamaan. Hidup
yang baik adalah hidup menurut keutamaan (virtuous life).
C. Macam-macam Etika
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam
menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1. Etika Deskriptif, yaitu etika yang
berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia dan
apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika
deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku
atau sikap yang sikap yang mau diambil.
2. Etika
Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku
ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu
yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai
dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
1. Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar
bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan
etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan
bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya
suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang
membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2. Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral
dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud :
Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan
kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan
prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud:
Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan
kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia
bertindak etis: cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn,
dan teori serta prinsip moral dasaryang ada dibaliknya.
Etika
Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap
manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap
dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Perlu diperhatikan
bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain
dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai
anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia
dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga,
masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangana dunia dan
idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
Dengan demikian
luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah
menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual
saat ini adalah sebagai berikut :
1. Sikap terhadap sesama
2. Etika keluarga
3. Etika profesi
4. Etika politik
5. Etika lingkungan
6. Etika idiologi
PROFESI
Pengertian Profesi
Profesi adalah kata
serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa
Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi adalah pekerjaan
yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses
sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh
profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan
desainer
Pekerjaan tidak sama
dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah:
sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan
belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan
yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan
tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan
di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi
adalah sama.
1.
Karakteristik Profesi
• Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat
diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki
keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan
dalam praktik.
• Assosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi
oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para
anggotanya.
• Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan
pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
• Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada
persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan
teoritis.
• Pelatihan institusional : Selain ujian, biasanya dipersyaratkan untuk
mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan
pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
• Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi
sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
• Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan
teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
• Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para
anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
2.
Ciri – Ciri Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang
selalu melekat pada profesi, yaitu :
a. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya
keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan
pengalaman yang bertahun-tahun.
b. Adanya kaidah dan standar moral yang
sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya
pada kode etik profesi.
c. Mengabdi pada kepentingan masyarakat,
artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah
kepentingan masyarakat.
d. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu
profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat,
dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup
dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada
izin khusus.
e. Kaum profesional biasanya menjadi
anggota dari suatu profesi.
PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika profesi menurut keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) adalah sikap
hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap
masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :
1) Tanggung jawab
• Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
• Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat
pada umumnya.
2) Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang
menjadihaknya.
3) Otonomi
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri
kebebasandalam menjalankan profesinya.
KODE ETIK PROFESI
Kode Etik Profesi adalah
sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik
bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik
yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
professional.
FUNGSI KODE ETIK PROFESI :
1) Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang digariskan
2) Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas
profesi yang bersangkutan
3) Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi
tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
REFERENSI :
Agoes Sukrisno dan Ardana, I Centik (2011), Etika Bisnis dan Profesi-Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya, Penerbit Salemba Empat Jakarta.
http://herlinarukun.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-dan-teori-etika.html
http://www.academia.edu/7067311/TEORI_ETIKA