Minggu, 15 Juni 2014

MEREK KOLEKTIF



MEREK KOLEKTIF

PENGERTIAN MEREK KOLEKTIF

Merek Kolektif (1) adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa Sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek). Merek Kolektif (2) adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek).

UNDANG-UNDANG YANG MENGATURNYA

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (yang selanjutnya disebut UU Merek).
Menurut Pasal 1 nomor 1 dalam UU Merek, “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa” .
Merek ini sendiri dapat dikenakan pada barang dan/atau jasa. Hal ini dapat dilihat dalam UU tentang Merek dalam Pasal 1 nomor 2 dan nomor 3, yaitu
Menurut Pasal 1 Nomor 2 dalam UU Merek, “Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya”.
Menurut Pasal 1 Nomor 3 dalam UU Merek, “Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya”.
Menurut Pasal 1 nomor 4 dalam UU Merek, “Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya”.

FUNGSI MEREK
• Tanda Pengenal ukt membedakan hasil produksi yg dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dgn produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
• Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
• Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dgn menyebutkan mereknya.
• Sebagai jaminan atas mutu barang

Minggu, 04 Mei 2014

Hak Cipta



Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi telah mengantarkan manusia pada era globalisasi. Pada era globalisasi saat ini, teknologi mempunyai peran yang sangat mendukung dalam kegiatan ekonomi maupun informasi secara global. Kemajuan teknologi terutama di bidang informasi juga memungkinkan masyarakat Indonesia untuk dapat berkomunikasi, menerima maupun memberikan informasi secara cepat, bukan saja di dalam negeri tetapi juga dengan pihak-pihak di luar negeri.
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 mengenai Hak cipta : “Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk saat ini banyaknya pelanggaran Hak Cipta di dunia sering terjadi khususnya di internet. Banyaknya orang sering mendownload lagu-lagu secara gratis tanpa di kenakan biaya atau download dari website seperti google dan youtube sehingga menyebabkan kerugian ekonomi bagi setiap Negara.
Menurut saya cara yang baik untuk mengcopy atau menyalin sebuah hak cipta orang lain adalah dengan cara meminta izin terlebih dahulu kepada si pemilik hak cipta bahwa karyanya akan disalin untuk sebuah penulisan atau tujuan lain dengan cara membuat sebuah referensi atas nama dari si pemilik karya tersebut.  Bisa juga dengan cara memberikan sebuah harga atas karya tersebut, contohnya seperti saat kita ingin mendengarkan sebuah musik maka kita pergi ke sebuah toko DVD untuk membeli kaset DVD musik original dengan harga tertentu. Menurut saya begitulah cara yang paling baik untuk menikmati sebuah karya milik orang lain.

Minggu, 13 April 2014

PERKEMBANGAN HAKI DI INDONESIA

PERKEMBANGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1.   Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2.  Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.

Industri kreatif adalah industri yang berlandaskan bakat, keterampilan, dan kreativitas yang berpotensi menigkatkan kesejahteraan dan terbentuknya lapangan kerja dengan menghasilkan dan mendayagunakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI­). Ekonomi kreatif di Indonesia saat ini memang turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional, namun pemerintah belum banyak campur tangan dalam perkembangannya.
Berdasarkan data Departemen perdagangan, kontribusi industri kreatif pada Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nasional adalah 4,75% atau sebesar Rp. 104,4 triliyun. Tiga bidang yang menyumbang PDB nasional terbesar adalah fashion, kerajinan, periklanan. Penyerapan tenaga kerja dari ekonomi kreatif saat ini adalah sebesar 4,4 juta orang dengan pertumbuhan 17,6%.
HAKI sudah diterapkan di Indonesia namun belum banyak usaha yang didaftarkan karena masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai HAKI. Karena ketidaktahuannya, sehingga pembajakan, plagiat, dan pelanggaran HAKI terus marak. Selain sosialisasinya lemah, masih sedikit penegak hukum yang memahami masalah HAKI.
Upaya yang ditempuh oleh Indonesia salah satunya adalah dengan menugaskan Bea Cukai untuk mulai melakukan pengawasan terhadap pelanggaran hak cipta pada barang yang masuk Indonesia. Meski begitu, harus diakui bahwa masih banyak perangkat hukum Indonesia yang tertinggal dalam perkembangan teknologi informasi. Akibat pemalsuan dan pelanggaran hak cipta, kerugian yang dialami mencapai 1 triliun US Dolar serta hilangnya kesempatan kerja bagi 2 juta orang.

referensi :

Minggu, 09 Maret 2014

HUKUM EKONOMI DI INDONESIA



HUKUM EKONOMI YANG BERLAKU DI INDONESIA

Berbicara mengenai hukum di Indonesia tidak lengkap apabila kita tidak membahas mengenai hukum ekonomi yang berada di Indonesia dan bagaimana membenahi hukum ekonomi di indonesia. Hukum ekonomi adalah adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Dengan adanya hukum ekonomi tersebut, suatu perekonomian akan terdapat penjagaan-penjagaan yang dapat mengarahkan suatu perekonomian ke arah yang baik. Hal ini dikarenakan suatu hukum ekonomi apabila terdapat pelanggaran terhadap hukum tersebut, maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang telah diberlakukan. Keadaan hukum ekonomi di Indonesia sendiri bias dibilang masih belum baik, karena apa yang seharusnya dilaksanakan akan tetapi tidak dilaksanakan dengan baik. Kebijakan-kebijakan yang telah diberikan oleh pemerintah banyak sekali yang disalah artikan.

Berikut dari Beberapa Bagian Dari Hukum Ekonomi di Indonesia
1.Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah sebuah hukum ekonomi yang meliputi berbagai pengaturan dan pemikiran hukum yang berisi cara - cara peningkatan danpengembangan ekonomi secara skala nasional Indonesia.

2. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah peraturan serta pemikiran hukum yang berisi pemerataan pembangunan ekonomi nasional yang bisa berjalan secara adil dan merata di seluruh Indonesia. Untuk menerpakan hal tersebut maka diaturlah berbagai perundang - undangan yang bersumber dan berlandaskan pada pancasila dan Undang - undang Dasar 1945 agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan masyarakat.
 
Tujuan Dari Penerapan Hukum Ekonomi di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa tujuan dari penerapan hukum ekonomi yang ada di negara kita, Indonesia.
  • Mengatur peraturan hukum agar mudah dalam perencanaan yang berkaitan dengan hal perekonomian.
  • Terjadinya pemerataan pembangunan dan pemerataan distribusi pendapatan jika merujuk kepada hukum pembangunan nasional. Hal ini menyangkut kepada hukum ekonomi sosial yang berisi pemerataan pembangunan agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan lapisan masyarakat dimana pun mereka berada dalam wilayah Indonesia.
  • Mengatur kebijakan ekonomi agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam aspek sosial saat di ambil sebuah keputusan kebijakan ekonomi.
Inti dari tujuan hukum ekonomi ini adalah semua kebijakan atas dasar kepentingan masyarakat dan negara, sehingga kepentingan negara tercapai tanpa harus menyengsarakan masyarakat.s
Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34. Selain tercantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut:
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
  6. Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  7. Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  8. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  9. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.

Orientasi atau substansi Hukum Ekonomi harus sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila, meliputi aspek-aspek hukum yang mempunyai kaitan dengan kegiatan ekonomi. Dalam arti sempit, mencakup kegiatan ekonomi yang mempunyai sifat pembangunan atau perkembangan ekonomi.

Berdasarkan pendekatan pembangunan tersebut, maka Hukum Ekonomi mempunyai orientasi pembangunan sehingga pengkajian hukum ini sering ditegaskan sebagai mengkaji Hukum Ekonomi Pembangunan. Pendekatan ini juga searah dengan fungsi hukum sebagai agent for modernization dan sebagai tool of social engineering.

Atas dasar itu pulalah, dalam kajian Hukum Ekonomi diuraikan bidang-bidang yang secara menyeluruh menjadi ruang lingkup pengaturan-pengaturan Hukum Ekonomi seperti Penanaman Modal Asing, pengalihan teknologi, pengembangan golongan ekonomi lemah, perusahaan multinasional, pasar modal, pembaharuan Undang-Undang Penanaman Modal Asing, dan sebagainya.

Refrensi :
http://indonesiaindonesia.com/f/8803-sistem-ekonomi-indonesia/