BAB 3
Bentuk Bentuk Yuridis
perusahaan
1.
perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan
yang dikelola dann diawasi oleh satu orang/pribadi. Seluruh kekayaan/modal perusahaan adalah milik pribadi orang
tersebut dan ia bertanggung jawab kepada pihak lain dengan seluruh kekayaan
pribadinya.
2.
Persekutuan Firma adalah Suatu bentuk persekutuan usaha yang didikan oleh
beberapa orang dengana menggunakan nama bersama. Persekutuan ini ini akan
memperoleh modal dari orang-orang yang bergabung di dalam persekutuan
3.
Persekutuan komanditer adalah persekutuan yang didalamnya terdapat sekutu-sekutu yang
memimpin (komplementer) dan sekutu-sekutu yang mempercayakan modalnya
(komanditer). Sekutu komanditer bertanggungjawab kepada sekutu-sekutu
komplementer hanya sebesar kekayaan (modal) yang dipercayakan kepada
persekutuan komanditer.
4.
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta
kewajiban sendiri yang terpisah dari pemilik. Pemilik PT adalah para pemegang
saham, dan tanggungjawab terhadap pihak ketiga hanya terbatas sebesar modal
sahamnya
5. Koperasi Adalah Organisasi Ekonomi rakyat yang
berwatak sosial,beranggotakan orang orang ataubadan hukum. Koperasi merupakan
tata usaha ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
kegotong royongan
Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan didefinisikan sebagai sebuah
lembaga yag kekayaannya sebagian besar dalam bentuk tagihan (claims) artinya
lembaga ini mempunyai bentuk aset riil (seperti peralatan gedung dan
sebagainya) lebih sedikit daripada tagihan atau aset finansial (saham,
instrumen uang dan surat berharga lainnya.
lembaga keuangan biasanya bergerak dan berusaha
dalam memperdagangkan instrumen keuangan atau hal-hal yang berkaitan, baik
langsung maupun tidak langsung dengan aset keuangan.
Lembaga keuangan dibagi menjadi 2 , yaitu :
1. Lembaga keuangan bukan bank
adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan
menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga
keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang
terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit,
perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa
serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit
dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan
penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian
2. Lembaga keuangan bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan
umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan
uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. dapat
disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun
dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun
dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa
bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa
mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.Biasanya sambil diberikan balas jasa yang
menarik seperti,bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi
masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian
pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan
untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
KERJASAMA , PENGGABUNGAN & EKSPANSI
PENGERTIAN PENGGABUNGAN
Penggabungan usaha adalah pengembangan perusahaan dengan melibatkan
organisasi di luar perusahaan yang bertujuan untuk meningkatkan laba
perusahaan, menjadi lebih efisien dan kompetitif.
Cara-cara penggabungan/penyatuan usaha
·
MERGER adalah penggabungan usaha dengan cara mengambil
alih secara langsung kekayaan bersih (aktiva dan utang) satu atau lebih
perusahaan oleh perusahaan lain.
Perusahaan yang mengambil alih kekayaan bersih perusahaan lain tetap
mempertahankan identitasnya dan melanjutkan usaha sebagai satu kesatuan ekonomi
yang lebih besar, sedangkan perusahaan yang kekayaan bersihnya diambil alih
dibubarkan dan kehilangan identitasnya.
Misalnya : PT A melakukan
penggabungan usaha dengan PT B, PT A melanjutkan kegiatan usaha kedua
perusahaan tersebut dengan mengambil alih AKTIVA dan UTANG PT B ke PT A
selanjutnya PT B dibubarkan.
Contoh : ”Bank Niaga adalah
hasil merger dengan Bank Amerta (tahun 1983). Bank Amerta dibubarkan”
·
KONSOLIDASI adalah
penggabungan badan usaha dengan cara mendirikan perusahaan baru untuk mengambil
alih kekayaan bersih dua atau lebih perusahaan lain. Dalam konsolidasi akan dibentuk satu
perusahaan baru dan perusahaan yang terdahulu semuanya dibubarkan.
Misalnya : PT D melakukan
penggabungan usaha dengan PT E, untuk melanjutkan kegiatan usaha kedua
perusahaan tersebut dibentuk PT F yang mengambilalih kekayaan bersih PT D dan
PT E selanjutnya PT D dan PT E dibubarkan.
Contoh : Bank
Mandiri adalah penggabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank
Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor.
·
AKUISISI adalah penggabungan badan usaha dengan cara
mengambil alih posisi kendali (voting stock) satu atau lebih perusahaan lain.
Setiap perusahaan yang mengadakan penggabungan badan usaha tetap eksis dan
melanjutkan kegiatannya.
Perusahaan yang menguasai posisi kendali disebut induk perusahaan, sedang
perusahaan yang dikuasai disebut anak perusahaan dan Laporan keuangan yang
menggabungkan laporan keuangan kedua perusahaan tersebut (induk perusahaan dan
anak perusahaan) disebut laporan keuangan konsolidasi.
Misalnya : PT X melakukan
penggabungan usaha dengan PT Y melalui pengambilalihan mayoritas saham-saham
biasa PT Y dari pihak lain, kedua perusahaan tidak dibubarkan tetapi PT X di
bawah kendali PT Y.
Contoh : Carrefour mengakuisisi Alfa
Dan Fullerton Financial Holdings Pte. Ltd mengakuisi BII.
·
Aliansi Strategi adalah kerja sama antara dua atau
lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk
menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri
sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti
melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam
peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis
dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan
pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance
(Bridge).
Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan Perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang
mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas
lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat
dibedakan menjadi:
1.
Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan
menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah
raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi
yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman,
perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
Pengkonsentrasian
Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan /
kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun
rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang
ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang
kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu
perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari
beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi
perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding
(Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara
vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama
perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan
perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
a. Kartel
Kondisi / syarat
Perjanjian dalam kartel jenis ini menekankan pada
syarat-syarat penyerahan barang dan pembayaran. Diluar perjanjian ini para
anggota kartel bebas melakukan apa saja dalam bidangnya masing-masing.
b. Kartel
Harga
Perjanjian dalam kartel ini menekankan pada
pembatasan harga jual untuk produk yang sama/sejenis. Para anggota kartel tidak
diperkenankan menjual produk di bawah harga yang telah ditetapkan.
c. Kartel
produksi
Perjanjian dalam kartel ini menekankan pada
pembatasan produksi masing-masing anggota, biasanya ditetapkan atas dasar
jumlah tertentu atau persentase tertentu dari total produksi. Tujuan pembatasan
produksi adalah mengatur jumlah produksi yang beredar di pasar sehingga harga
bisa dipertahankan pada suatu tingkat tertentu.
d. Kartel
Daerah
Kartel daerah berkaitan dengan perjanjian antara
para anggota kartel untuk membagi daerah pemasarannya, misalnya atas dasar
wilayah tertentu atau atas dasar jenis barang (biasanya akan terjadi
spesialisasi)
e. Kartel
pembagian laba
Perjanjian dalam kartel ini menyangkut cara
pembagian laba untuk masing-masing anggota. Laba yang diperoleh para anggota
kartel terlebih dahulu disetorkan ke kas pusat baru dibagikan kepada para
anggotanya berdasarkan formula yang sudah ditetapkan bersama.
Contoh : Kartel minyak, kartel semen
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa
orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan
perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu,
disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank
bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang
dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan
Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang
melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian
perusahaan baru.
Dengan concern, penarikan dana untuk anak
perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar
modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri
di pasar modal.
Dengan concern, dapat lebih mudah melakukan
rasionalisasi seperti halnya:
- Melakukan spesialisasi diantara perusahaan yang
bernaung dibawah concern bersangkutan.
- Menghentikan perusahaan-perusahaan dengan
tingkat laba terendah, memuaskan penelitian pasar, reklame riset, dsb.
- Dalam hal kebutuhan modal kerja, maka dapat
mengalihkan modal yang menganggur di satu perusahaan ke perusahaan lain yang
membutuhkan.
6. Joint
Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas
dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Ciri-ciri Joint Venture;
a. Merupakan perusahaan baru yang didirikan
bersama oleh beberapa perusahaan.
b. Modal terdiri dari pengetahuan dan modal yang
disediakan para pendiri.
c. Joint venture antara perusahaan asing dengan
modal nasional harus berbentuk Perseroan Terbatas.
Contoh:
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tujuh operator selular
di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint
venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge). Penandatanganan ini
dilakukan di Singapura tanggal 3 november 2004 lalu. Dimana pelopor dari
kesepakatan ini adalahSingapura.
Operator-operator yang termasuk di dalam Bridge
ini adalah Bharti (India), Globe Telecom (Filipina), Maxis (Malaysia), Optus
(Australia), SingTel (Singapura), Taiwan Cellular Corporation (Taiwan) dan
Telkomsel (Indonesia). Dengan rincian pelanggan yaitu; 14,5 juta pelanggan
Telkomsel, 3 juta dari SingTel, 5 juta dari Maxis, 9 juta dari Bharti, 13 dari
Globe Telecom, sekitar 8 jutadariTCC.
Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture
ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering
bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien,
dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular
di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses
koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular
regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
”Tujuan pembentukan Bridge ini adalah untuk
memberikan pelayanan global dengan lebih baik melalui pengembangan produk dan
layanan selular regional secara bersama-sama dan mengeksplor platform layanan
yang kompatibel lintas negara. Dengan begitu perusahaan yang tergabung dalam
Bridge akan mendapat nilai tambah," ujar Bajoe Narbito, Direktur Utama
Telkomsel, Jumat (5/11).
7. Trade
Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu
cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan
mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer
Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8.
Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah
penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Sumber :