Minggu, 04 Mei 2014

Hak Cipta



Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi telah mengantarkan manusia pada era globalisasi. Pada era globalisasi saat ini, teknologi mempunyai peran yang sangat mendukung dalam kegiatan ekonomi maupun informasi secara global. Kemajuan teknologi terutama di bidang informasi juga memungkinkan masyarakat Indonesia untuk dapat berkomunikasi, menerima maupun memberikan informasi secara cepat, bukan saja di dalam negeri tetapi juga dengan pihak-pihak di luar negeri.
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 mengenai Hak cipta : “Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk saat ini banyaknya pelanggaran Hak Cipta di dunia sering terjadi khususnya di internet. Banyaknya orang sering mendownload lagu-lagu secara gratis tanpa di kenakan biaya atau download dari website seperti google dan youtube sehingga menyebabkan kerugian ekonomi bagi setiap Negara.
Menurut saya cara yang baik untuk mengcopy atau menyalin sebuah hak cipta orang lain adalah dengan cara meminta izin terlebih dahulu kepada si pemilik hak cipta bahwa karyanya akan disalin untuk sebuah penulisan atau tujuan lain dengan cara membuat sebuah referensi atas nama dari si pemilik karya tersebut.  Bisa juga dengan cara memberikan sebuah harga atas karya tersebut, contohnya seperti saat kita ingin mendengarkan sebuah musik maka kita pergi ke sebuah toko DVD untuk membeli kaset DVD musik original dengan harga tertentu. Menurut saya begitulah cara yang paling baik untuk menikmati sebuah karya milik orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar