Perkembangan ilmu pengetahuan dan
tekhnologi telah mengantarkan manusia pada era globalisasi. Pada era
globalisasi saat ini, teknologi mempunyai peran yang sangat mendukung dalam
kegiatan ekonomi maupun informasi secara global. Kemajuan teknologi terutama di
bidang informasi juga memungkinkan masyarakat Indonesia untuk dapat
berkomunikasi, menerima maupun memberikan informasi secara cepat, bukan saja di
dalam negeri tetapi juga dengan pihak-pihak di luar negeri.
Perlindungan
terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan
dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk
mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang
mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di
kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 mengenai Hak cipta : “Hak cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk saat ini banyaknya pelanggaran
Hak Cipta di dunia sering terjadi khususnya di internet. Banyaknya orang sering
mendownload lagu-lagu secara gratis tanpa di kenakan biaya atau download dari website
seperti google dan youtube
sehingga menyebabkan kerugian ekonomi bagi setiap Negara.
Menurut saya cara yang baik untuk
mengcopy atau menyalin sebuah hak cipta orang lain adalah dengan cara meminta
izin terlebih dahulu kepada si pemilik hak cipta bahwa karyanya akan disalin
untuk sebuah penulisan atau tujuan lain dengan cara membuat sebuah referensi
atas nama dari si pemilik karya tersebut. Bisa juga dengan cara memberikan sebuah harga
atas karya tersebut, contohnya seperti saat kita ingin mendengarkan sebuah
musik maka kita pergi ke sebuah toko DVD untuk membeli kaset DVD musik original
dengan harga tertentu. Menurut saya begitulah cara yang paling baik untuk
menikmati sebuah karya milik orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar