Minggu, 15 Juni 2014

MEREK KOLEKTIF



MEREK KOLEKTIF

PENGERTIAN MEREK KOLEKTIF

Merek Kolektif (1) adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa Sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek). Merek Kolektif (2) adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek).

UNDANG-UNDANG YANG MENGATURNYA

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (yang selanjutnya disebut UU Merek).
Menurut Pasal 1 nomor 1 dalam UU Merek, “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa” .
Merek ini sendiri dapat dikenakan pada barang dan/atau jasa. Hal ini dapat dilihat dalam UU tentang Merek dalam Pasal 1 nomor 2 dan nomor 3, yaitu
Menurut Pasal 1 Nomor 2 dalam UU Merek, “Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya”.
Menurut Pasal 1 Nomor 3 dalam UU Merek, “Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya”.
Menurut Pasal 1 nomor 4 dalam UU Merek, “Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya”.

FUNGSI MEREK
• Tanda Pengenal ukt membedakan hasil produksi yg dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dgn produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
• Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
• Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dgn menyebutkan mereknya.
• Sebagai jaminan atas mutu barang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar