JENIS dan
BENTUK KOPERASI
Koperasi dapat kita kelompokkan berdasarkan
jenis usahanya, keanggotaannya dan tingkatannya. Seperti yang sudah saya
rangkum seperti dibawah ini
A. Jenis-Jenis Koperasi
1. Berdasarkan jenis usahanya
Berdasarkan
jenis usahanya koperasi dapat kita bedakan sebagai berikut:
a.
Koperasi produksi
Koperasi jenis ini melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang.
Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil
produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat
memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil
kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b. Koperasi konsumsi
Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang
antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah
tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi ini melayani para anggotanya untuk menabung
dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang memerlukan dana
dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan
kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam
sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha.
Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi
anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
2. Berdasarkan
keanggotaannya
Berdasarkan keanggotaannya koperasi dapat dibedakan antara lain, sebagai
berikut:
a. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun
daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan
para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada
umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk
melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang.
Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten
atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang
bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di
wilayah binaannya.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini
melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama
berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
Beberapa usaha KUD, antara lain:
1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk,
bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh
lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu
guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan
warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta
makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain
menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan
bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
3. Berdasarkan Tingkatannya
Berdasarkan
tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Koperasi primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota
koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.
Koperasi sekunder meliputi:
- Pusat koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah
koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
- Gabungan koperasi
Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga
buah pusat koperasi. ilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
- Induk koperasi
Induk koperasi
merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan
koperasi.
B.
KETENTUAN
PENJENISAN KOPERASI
Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai &am p;nb sp; Undang – Undang No. 12 /67 tentang
Pokok - pokok Perkoperasian (pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan
Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
C.
BENTUK
KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi
Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Daerah kerja
koperasi di sini adalah luas-sempit wilayah yanh dijangkau oleh suatu adan
usaha koperasi dalam melayani kepentingan para anggotanya atau melayani
masyarakat. Berdasarkan daerah kerjanya, koperasi digolongkan sebagai berikut:
a. Koperasi primer
Koperasi
yang beranggotakan orang yang biasanya didirikan pada lingkup wilayah terkecil
tertentu.
b. Koperasi
pusat
Koperasi
yang beranggotakan koperasi-koperasi primer biasanya didirikan sebagai
pemusatan dari berbagai koperasi primer dalam lingkup wilayah tertentu.
c. Koperasi
gabungan koperasi gabungan
Hampir sama dengan koperasi pusat, koperasi
gabungan tidak beranggotakan orang-orang, melainkan beranggotakan
koperasi-koperasi pusat yang berasal dari wilayah tertenu.
d. Koperasi
induk
Koperasi
yang beranggotakan berbagai koperasi pusat atau koperasi-koperasi gabungan yang
berkedudukan di ibukota negara.