Rabu, 30 Oktober 2013

POLA MANAJEMEN KOPERASI

POLA MANAJEMEN KOPERASI
A.      PENGERTIAN MANAJEMEN dan PERANGKAT KOPERASI
Menurut Paul Hubert Casselman dalam bukunya yang berjudul “ The Cooperative Movement and Some of its Problems “ yang menyatakan bahwa: “ Cooperative is an economic system with social content. “
Yang artinya, koperasi harus bekerja dengan prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azaz-azaz koperasi yang mengandung unsure-unsur sosial didalammya.
Unsur sosial yang dimaksud yaitu lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus tentang hak suara , cara pembagian dari sisa hasil usaha.
Sedangkan menurut UU NO. 25/1992 yang termasuk pada Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1)      Rapat anggota
2)      Pengurus
3)      Pengawas
B.      RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota adalah, sebuah forum musyawarah yang biasa dilakukan oleh para    anggota yang terlibat pada sebuah koperasi. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan datang dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau.
Hal-hal yang biasa dibicarakan pada Rapat Anggota, yaitu:
1.     Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2.     Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3.     Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4.     Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
5.     Memberhentikan pengurus;
6.     Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
C.      PENGURUS
Berdasarkan Undang – Undang Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 yang dimaksud dengan pengurus adalah “sedikit – dikitnya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota”.
Fungsi dari pengurus itu sendiri ialah:
1)      Pusat pengambilan keputusan tertinggi
2)      Pemberi nasihat
3)      Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
4)      Penjaga kesinambungan dalam koperasi
D.     PENGAWAS
Pengawas dalam koperasi ini bisa diartikan sebagai bagian dari koperasi yang bertugas untuk mengawasi tata kehidupan didalam koperasi tersebut termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus serta pembuatan laporan tertulis tentang pemeriksaan.
E.      MANAGER
Seperti pada umumnya, Manager ialah seseorang yang membuat perencenaan untuk organisasi yang dipimpinnya sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya. Dalam koperasi, fungsi dari seorang manager ialah:
1)      Mengelola sumber daya secara efisien
2)      Memberikan perintah
3)      Bertindak sebagai pemimpin yang mampu bekerja sama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.
F.       PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi memiliki sifat ganda, yaitu:
1)      Pendekatan Sosiologi
Dimana organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
2)      Pendekatan Neo Klasik
Dimana perusahaan biasa yang harus diolah sebagaimana perusahaan biasa yang harus dikelola dalam ekonomi pasar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar