POLA MANAJEMEN KOPERASI
A. PENGERTIAN
MANAJEMEN dan PERANGKAT KOPERASI
Menurut Paul
Hubert Casselman dalam bukunya yang berjudul “ The Cooperative Movement and
Some of its Problems “ yang menyatakan bahwa: “ Cooperative is an economic
system with social content. “
Yang artinya,
koperasi harus bekerja dengan prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azaz-azaz koperasi yang mengandung unsure-unsur sosial didalammya.
Unsur sosial
yang dimaksud yaitu lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan
anggota dengan pengurus tentang hak suara , cara pembagian dari sisa hasil
usaha.
Sedangkan
menurut UU NO. 25/1992 yang termasuk pada Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1)
Rapat anggota
2)
Pengurus
3)
Pengawas
B. RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota
adalah, sebuah forum musyawarah yang biasa dilakukan oleh para anggota yang terlibat pada sebuah koperasi.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi
yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam
rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan
pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan
atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali
dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang
akan datang dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang
lampau.
Hal-hal
yang biasa dibicarakan pada Rapat Anggota, yaitu:
1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
5. Memberhentikan pengurus;
6. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya.
C.
PENGURUS
Berdasarkan Undang – Undang Koperasi
Nomer 25 Tahun 1992 yang dimaksud dengan pengurus adalah “sedikit – dikitnya
terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota
dalam suatu rapat anggota”.
Fungsi dari pengurus itu sendiri
ialah:
1) Pusat pengambilan keputusan tertinggi
2) Pemberi nasihat
3) Pengawas atau orang yang dapat
dipercaya
4) Penjaga kesinambungan dalam koperasi
D.
PENGAWAS
Pengawas dalam koperasi ini bisa
diartikan sebagai bagian dari koperasi yang bertugas untuk mengawasi tata
kehidupan didalam koperasi tersebut termasuk organisasi, usaha-usaha dan
pelaksanaan kebijakan pengurus serta pembuatan laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
E.
MANAGER
Seperti pada umumnya, Manager ialah
seseorang yang membuat perencenaan untuk organisasi yang dipimpinnya sesuai
dengan ruang lingkup dan wewenangnya. Dalam koperasi, fungsi dari seorang
manager ialah:
1) Mengelola sumber daya secara efisien
2) Memberikan perintah
3) Bertindak sebagai pemimpin yang mampu
bekerja sama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.
F.
PENDEKATAN
SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi memiliki
sifat ganda, yaitu:
1) Pendekatan Sosiologi
Dimana organisasi dari orang-orang
dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
2) Pendekatan Neo Klasik
Dimana perusahaan biasa yang harus
diolah sebagaimana perusahaan biasa yang harus dikelola dalam ekonomi pasar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar