Manajemen
Koperasi
1. BENTUK
ORGANISASI
Organisasi adalah wadah berkumpulnya sekelompok orang yang memiliki tujuan
bersama, kemudian mengorganisasikan diri dengan bekerja bersama-sama dan
merealisasikan tujuanya.
A. Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk
hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
·
Suatu sistem
sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
·
Sub sistem
koperasi
·
individu
(pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·
Badan Usaha yang
melayani anggota dan masyarakat
B. Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah
juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Identifikasi Ciri Khusus :
·
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha
untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·
Sub sistem
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha
Koperasi
·
Organisasi
Koperasi
C. Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui
hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota untuk
mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan
Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
·
Rencana Kerja,
Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan
pertanggung jawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian
dan peleburan
2. Hirarki dan Tanggung Jawab
·
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan
suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat
anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus
bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan
·
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa
dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
·
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu
perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan
struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah
tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan
berlaku dalam koperasi.
Fungsi
utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota,
ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan
peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping
itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan
penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
3. Pola
Manajemen Koperasi
1.
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian manajemen
Manajemen adalah suatu
proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan
dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan
tugas untuk mencapai tujuan.
Pengertian koperasi
Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong
menolong
Pengertian manajemen koperasi
Pengertian manajemen koperasi
Manajemen Koperasi dapat diartikan
sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan.
Fungsi-fungsi Manajemen
menurut G Terry:
·
Planning
(Perencanaan)
·
Organizing
(Pengorganisasian)
·
Actuating
(Penggerakan untuk bekerja)
·
Controlling
(Pengawasan/Pengendalian)
2.
Rapat
Anggota
Setiap anggota koperasi
mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat
anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat
dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota
juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi.
Anggota secara keseluruhan
menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
3.
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan
Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi
pengurus adalah:
· Pemberi
nasihat
· Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
· Pusat
pengambil keputusan tertinggi
· Simbol
· Penjaga berkesinambungannya
organisasi
4.
Pengawas
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan
Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi.
5.
Manajer
Manajer
adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin
tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah
dikonsultasikan dengan Pengawas.
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya, mengelola seumber daya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people)
6.
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
· organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
· perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar