PERMODALAN KOPERASI
A. ARTI MODAL KOPERASI
Modal merupakan dana
yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari
modal jangka panjang & modal jangka pendek.
B.
SUMBER
MODAL
1. Sumber – sumber modal koperasi ( UU.
NO.12/1967)
·
Simpanan
pokok
·
Simpanan
wajib
·
Simpanan
sukarel
·
Modal
sendiri
2. Sumber – sumber modal koperasi ( UU NO.
25/1992)
·
Modal
sendiri (equity capital)
Bersumber
dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah
·
Modal
pinjaman (debt capital)
Bersumber
dari anggota koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
C.
DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
1. Distribusi Cadangan Koperasi Menurut
UU. 25/1992
Sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk
menumpuk modal sendiri serta untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
2. Sesuai Anggaran Dasar Merujuk pada UU
NO. 17/1967
Menjelaskan
bahwa 25% sisa dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk
cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60%
disisihkan untuk cadangan.
D.
MANFAAT
DISTRIBUSI CADANGAN
·
Memenuhi
kebutuhan tertentu
·
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
·
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi dikemudian hari
·
Perluasan
usaha
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar