SISA HASIL USAHA
(SHU)
A. PENGERTIAN SHU
SHU atau
Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan usaha dalam Koperasi dalam tahun buku
dikurangi dengan biaya-biaya, penyusutan, kewajiban lain dan termasuk pajak
dalam tahun yang bersangkutan. Setelah penghitungan dilakukan kemudian SHU
tersebut dibagikan kepada para anggota koperasi sebanding dengan jasa anggota
koperasi berikan kepada koperasi tersebut dalam arti sesuai dengan transaksi
usaha serta partisipasi modal dan sesuai dengan apa yang telah disepakati pada
rapat anggota.
B. RUMUS PEMBAGIAN SHU
Pembagian SHU ini didasari pada acuan
hukum pasal 5 ayat 1 UU No.
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya menjelaskan bahwa
“ Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART, koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
a.
Cadangan koperasi
40%
b.
jasa anggota 40%
c.
Dana pengurus 5%
d.
Dana karyawan 5%
e.
Dana
pendidikan 5%,
f.
Dana sosial 5%,
g.
Dana pembangunan lingkungan 5%.
C. PRINSIP
PEMBAGIAN SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
D. PEMBAGIAN SHU
PER ANGGOTA
SHU JASA Peranggota bisa dihitung
sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Dimana:
SHUA = Sisa Hasil Usaha
Anggota
JUA= Jasa Usaha Anggota
JMA= Jasa Modal Anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar