Rabu, 30 Oktober 2013

SISA HASIL USAHA

SISA HASIL USAHA
(SHU)
A.      PENGERTIAN SHU
SHU atau Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan usaha dalam Koperasi dalam tahun buku dikurangi dengan biaya-biaya, penyusutan, kewajiban lain dan termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan. Setelah penghitungan dilakukan kemudian SHU tersebut dibagikan kepada para anggota koperasi sebanding dengan jasa anggota koperasi berikan kepada koperasi tersebut dalam arti sesuai dengan transaksi usaha serta partisipasi modal dan sesuai dengan apa yang telah disepakati pada rapat anggota.

B.      RUMUS PEMBAGIAN SHU
Pembagian SHU ini didasari pada acuan hukum pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya menjelaskan bahwa “ Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART, koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
a.       Cadangan koperasi 40%
b.      jasa anggota 40%
c.       Dana pengurus 5%
d.      Dana karyawan 5%
e.       Dana pendidikan 5%,
f.        Dana sosial 5%,
g.      Dana pembangunan lingkungan 5%.
C.      PRINSIP PEMBAGIAN SHU
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
D.     PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
SHU JASA Peranggota bisa dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Dimana:
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA= Jasa Usaha Anggota
JMA= Jasa Modal Anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar